Training Awareness ISO/IEC 17025:2005 Batch VIII
September 10, 2008 by admin
Filed under Training ISO 17025
Di Era perdagangan bebas ini, para pelaku bisnis dituntut untuk bertindak sangat hati-hati dalam menjaga mutu produknya karena ketatnya persaingan diantara para pesaingnya. Salah satu faktor yang sangat penting dalam rantai produksi untuk menjaga mutu tersebut adalah kebenaran pengukuran tiap komponen yang membentuk produk tersebut. Kebenaran pengukuran ini dinyatakan oleh laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi yang berkompeten. Suatu laboratorium dinyatakan sebagai laboratorium yang kompeten apabila laboratorium tersebut telah diakui/diakreditasi oleh badan akreditasi nasional, yang di Indonesia adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk dapat diakreditasi sebagai laboratorium yang kompeten, laboratorium tersebut harus menerapkan standar ISO/IEC 17025:2005 – Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Penguji/Kalibrasi. Mengingat hal itu, maka PT. Phitagoras Global Duta berusaha untuk berbagi pengalaman dengan membantu industri, organisasi, instansi, laboratorium, dan pelaku bisnis untuk memahami dan melaksanakan kegiatan menjaga kompetensi laboratorium penguji/kalibrasi dengan menerapkan ISO/IEC 17025:2005.
MANFAAT TRAINING ISO LABORATORIUM / LABORATORY MANAGEMENT SYSTEM
- Memahami persyaratan kompetensi laboratorium penguji / kalibrasi ISO 17025 : 2005.
- Memahami interpretasi persyaratan kompetensi laboratorium penguji / kalibrasi ISO 17025 : 2005.
- Memahami prinsip-prinsip penyiapan laboratorium yang memenuhi kompetensi laboratorium penguji /kalibrasi ISO 17025: 2005, termasuk dokumentasi mutunya
Konsultan ISO 17025
September 10, 2008 by admin
Filed under Konsultan ISO 17025
Laboratorium merupakan salah satu bagian dari suatu perusahaan yang peranannya sangat menentukan dalam proses pengendalian mutu dan penjaminan mutu dari produk yang dihasilkan. Banyak laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia tentunya membutuhkan hasil-hasil analisa yang dapat dipercaya dan mempunyai personel yang kompeten dalam melaksanakan kegiatannya. Untuk mencapai keseragaman hasil analisa antar laboratorium dibutuhkan suatu standar yang bersifat internasional yang mencakup sistem mutu dan implementasi teknis yang baik, salah satunya adalah dengan menerapkan standar ISO/IEC-17025. Untuk menerapkan standar ISO/IEC-17025 di suatu laboratorium dan untuk mendapatkan akreditasi dari KOMITE AKREDITASI NASIONAL, diperlukan persiapan yang matang, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang sesuai dengan persyaratan standar tersebut. Untuk tujuan tersebut di atas bimbingan dan konsultasi yang diberikan oleh konsultan menjadi sangat penting peranannnya untuk mempermudah dan mempercepat proses pencapaian akreditasi ISO 17025.
I. KEUNTUNGAN MENJADI LABORATORIUM TERAKREDITASI
a. Suatu Pengakuan Tentang Kompetensi Laboratorium
b. Suatu Keuntungan dalam bidang Pemasaran
c. Suatu Perbandingan Kemampuan Laboratorium
d. Pengakuan Internasional kepada laboratorium yang terakreditasi
II. METODA PELAKSANAAN
- Pengorganisasi Program dan Perencanaan Merupakan tahap awal persiapan Program Konsultasi, di mana Konsultan akan berdiskusi dengan dan membantu Manajemen untuk me-review organisasi Laboratorium
- Pelatihan – Interpretasi 17025, Dokumentasi ISO 17025 dan Penerapan ISO/IEC 17025:2005
- Pengembangan Dokumentasi Mutu Laboratorium Konsultan akan bekerja sama dengan Tim ISO/IEC 17025:2005 untuk: Mendefinisikan dan mendesain ruang lingkup pengujian dalam Sistem Manajemen Laboratorium yang akan dikembangkan,Mengembangkan prosedur dan dokumen mutu yang diperlukan, Mengembangkan Panduan Mutu berdasarkan pendekatan Laboratorium untuk menjamin mutu hasil pengujian
- Pengendalian Dokumen
- Penerapan Sistem Manajemen Laboratorium
- Pelatihan Audit Mutu Internal 17025
- Audit Internal
- Pra-akreditasi / Audit Persiapan Tahap ini merupakan tahap akhir dari Program Konsultasi yaitu pada saat harus dilakukan proses audit persiapan pada keseluruhan Sistem Manajemen Laboratorium. Audit ini dilakukan oleh Konsultan dengan maksud sebagai berikut : Memecahkan hal- hal yang menyimpang yang mungkin masih ditemukan pada Sistem Manajemen Laboratorium, Memeriksa kesiapan akhir sebelum diaudit/diases oleh Komite Akreditasi Nasional§ dalam rangka akreditasi laboratorium, Memberikan rekomendasi pada tempat yang membutuhkan tindakan perbaikan secepatnya, sebelum audit/asesmen oleh asesor dari Komite Akreditasi Nasional, Mempersiapkan Manajemen dan staf bagaimana menghadapi audit/asesmen oleh Komite Akreditasi Nasional.
- Akreditasi : Akreditasi akan dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup akreditasi yang sesuai dengan kegiatan Laboratorium dengan melakukan audit/asesmen atas penerapan selama + 2 hari (4 orang-hari). Asesmen bertujuan untuk melihat kesesuaian sistem yang ada dan penerapannya mengacu pada standar ISO/IEC 17025:2005. Tahap asesmen terdiri dari : 1) audit kecukupan (adequacy audit, me-review dokumentasi), dan 2) dan audit di lapangan (on-site assessment).
- Tindak Lanjut Setelah Akreditasi
Selanjutnya Komite Akreditasi Nasional akan melakukan audit pemantauan (atau survailen) secara berkala (selambat-lambatnya 1 tahun sesudah akreditasi, dan selambat-lambatnya 27 bulan setelah akreditasi) sesuai dengan prosedur Komite Akreditasi Nasional. Masa akreditasi akan berakhir sesudah 4 tahun. Bila laboratorium ingin memperpanjang akreditasinya, maka laboratorium wajib mengajukan permohonan re-akreditasi 3 tahun sesudah akreditasi untuk dilakukan asesmen ulang
III. Jaminan / Garansi
Konsultan menjamin bahwa jasa konsultasi akan diberikan dengan menggunakan metodologi pada jadwal yang telah ditetapkan sehingga tercapai sasaran yang telah ditetapkan. Bila setelah Program Konsultasi berakhir, Laboratorium gagal memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional, maka Konsultan memberikan garansi untuk memberikan konsultasi tambahan yang diperlukan hingga diperoleh akreditasi, sejauh semua laporan dan saran konsultan ditindaklanjuti oleh Laboratorium dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, tanpa dipungut biaya tambahan. Garansi pemberian konsultasi tambahan tersebut diberikan dan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan, atau maksimum 2 kali kunjungan ke lapangan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Laporan Ketidak-sesuaian dari Komite Akreditasi Nasional sebagai hasil dari asesmen.




